1. 2.

13 Oktober 2009

PT.Daelim Langgar Keputusan Gubernur, Disnaker Tutup Mata

CIKARANG - Dengan diberlakukannya UMK (Upah Minimum Kota) kabupaten bekasi, hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban karyawan untuk menutupi biaya kehidupan sehari hari. UMK telah diberlakukan kepada seluruh perusahaan dibekasi.
Namun tidak demikian yang lakukan oleh PT. Dailim, pihak menejement masih menunda kenaikan UMK Sebesar Rp 1.130.000. dan dari hasil data yang berhasil dihimpun dan hasil investigasi Patroli Bangsa, karyawan PT.Dailim yang jumlahnya lebih kurang 750 Orang seharusnya telah menerima gaji pokok sebesar Rp 1.130.000. ternyata hanya diberikan sebesar Rp. 1.079.050. maka contoh perhitungan kekurangan gaji karyawan adalah; Gaji UMK Rp 1.130.000. yaitu, Gaji yg diterima Kariawan Rp 1.079.000. – Kekurangan gaji sebesar Rp 50.950.
Maka kerugian Kariawan adalah; Rp.750 x 50.950 = Rp 38.212.500. dan kalau 1 Thn; Rp 38.212.500 x 12 = Rp 458.550.000.
Maka keuntungan Perusahaan dari tidak dinaikannya gaji kariawan sebesar Rp 458.550. 000. dan ironisnya bahwa per karyawan didapat keuntungan per bulannya sebesar Rp 38.212.000.
Ironisnya, Disnaker yang dipimpin oleh H.Asmad tak berdaya dan tidak mampu menindak serta memberikan sangsi Hukum yang tegas terhadap pimpinan PT.Daelim Indonesia mulai dari Presdirnya sampai kepersonalianya yang di jabat Daden Hs.
Menurut Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/kep.694 Bangsos/2008. Tentang upah minimum kabupaten bekasi . dimana ada tiga kelompok gaji. Kelompok 1 adalah Rp 1.186.000. kelompok 2 Rp 1.130.000. kelompok 3. Rp 1.084.140. Sedangkan PT.Daelim dengan Produksi untuk export dari bahan baku Plat Baja. Ini berarti masuk dikelompok 2 dengan gaji UMK Rp 1.130.000.
Kuat dugaan adanya bargaining antara pimpinan PT. Daelim dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Sebab dari hasil investigasi Wartawan Patroli Bangsa dan bukti yang dikumpulkan , telah berjalan hampir Satu Tahun berjalan upah di bawah UMK . sedangkan sangsi Hukum jelas sebagai kejahatan dan diancam pidana penjara palin singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000. dan paling banyak Rp 400.000.000. bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum. ( pasal 90 ayat 1. Pasal 185 ayat 1 UUKK ) tidak dikenakan kepada PT.Daelim Indonesia, dan sepertinya Disnaker tidak memperhatikan nasib para buruh perusahaan Pt Daelim . Saat Patroli Bangsa ingin minta konfirmasi ke HRD (Human Resourch Development) PT. Daelim, Daden Hs selalu rapat terus ujar para Security perusahaan tersebut.(simbolon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Staff Redaksi



Hendrik S (Polda Metro Jaya) Valentinus MS (Jaksel) Gorby, Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :Irawan (Kabiro), Ucup Supriyadi, Rizal Aska, Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : Irmiadi (Ka.Prwkln) Suwardi, Suripto, nano Wijaya, Sutiyo, Suseno, Sujono, Herry, Adhie, Elik Yulianto, Israludin, Rimanda K Saputra. Kab Tanggamus : MBadri Ma'ruf. Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Abdul Munir, M.Syarif Hidayat. Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : fadly Syarif (Ka.Biro)