1. 2.

21 September 2009

Jasa Pos Masuki Era Liberalisasi

JAKARTA - Era liberalisasi usaha jasa perposan akhirnya dimulai seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Pos yang baru dalam Rapat Paripurna DPR-RI. Peraturan ini menggantikan UU No 6/1984 tentang Pos yang sekaligus mengakhiri era monopoli PT Pos Indonesia di bidang jasa pengiriman dokumen.

Dalam sambutannya di depan Rapat Paripurna, Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengatakan dengan disahkannya UU ini maka monopoli dan ekslusivitas yang selama ini dipegang PT Pos Indonesia telah dihapus. "Kini persaingan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar," kata Nuh di Gedung MPR/DPR-RI Senayan.

Menurut, Plt Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar, dengan penetapan UU Pos yang baru, maka usaha jasa perposan dan kiriman ekspres memasuki periode liberalisasi. Liberalisasi itu diharapkan menumbuhkan usaha kiriman ekspres swasta yang sebagian besar merupakan usaha kecil menengah (UKM).

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 4 UU ini diatur mengenai aturan penyelenggaraan perposan. Hanya saja untuk UU ini menyebutkan, bahwa penyelenggara adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Pasal 11 menyebutkan penyelenggara pos dapat bekerja sama dengan: penyelenggara pos dalam negeri, penyelenggara pos asing, badan usaha dalam negeri dan badan usaha asing.

Khusus untuk persyaratan penyelenggaraan pos asing, diwajibkan bekerja sama dengan penyelenggara pos dalam negeri. Kerjasama dapat melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki penyelenggara pos dalam negeri, namun penyelenggara pos dalam negeri yang akan bekerjasama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara/badan usaha asing yang berafiliasi dengan penyelenggara pos dalam negeri.(mi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Staff Redaksi



Hendrik S (Polda Metro Jaya) Valentinus MS (Jaksel) Gorby, Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :Irawan (Kabiro), Ucup Supriyadi, Rizal Aska, Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : Irmiadi (Ka.Prwkln) Suwardi, Suripto, nano Wijaya, Sutiyo, Suseno, Sujono, Herry, Adhie, Elik Yulianto, Israludin, Rimanda K Saputra. Kab Tanggamus : MBadri Ma'ruf. Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Abdul Munir, M.Syarif Hidayat. Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : fadly Syarif (Ka.Biro)